SK Menteri ATR/BPN RI No: 37/SK-HR.03.04.PPAT/III/2023
Wilayah Kerja: Kabupaten Muara Enim
Logo IPPAT

PPAT Iwan Kurniawan, SH., MH., M.Kn

Pejabat Pembuat Akta Tanah • Kab. Muara Enim

Standar Pelayanan PPAT Muara Enim

Panduan Cara & Persyaratan Pengurusan Akta

Ketahui kelengkapan dokumen yang wajib Anda siapkan serta langkah-langkah resmi saat mengajukan permohonan akta tanah di Kantor PPAT Iwan Kurniawan.

1
Paling Sering Digunakan • Estimasi: 1 - 2 minggu (tergantung durasi validasi pajak daerah & proses balik nama BPN)

Akta Jual Beli (AJB)

Akta otentik yang membuktikan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena proses jual beli yang sah secara hukum.

Alur & Langkah Pengajuan (Cara Kerja)

1

Pemeriksaan & Validasi Sertifikat di BPN: PPAT memeriksa keaslian dan status bersih sertifikat tanah (bebas sengketa, sita, atau blokir).

2

Pembayaran & Validasi Pajak: Penjual membayar PPh Final (2,5%) dan Pembeli membayar BPHTB (5% setelah dikurangi NPOPTKP) serta validasi ke Bapenda.

3

Penandatanganan AJB: Dilakukan di hadapan PPAT, dihadiri oleh Penjual (bersama suami/istri jika harta bersama), Pembeli, dan 2 orang saksi resmi.

4

Pendaftaran Balik Nama ke BPN: Berkas AJB didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim untuk diterbitkan sertifikat atas nama pembeli baru.

Daftar Dokumen Persyaratan Wajib

Pihak Penjual / Pemilik Tanah
  • Sertifikat Asli Tanah (SHM / SHGB / SHMSRS)
  • KTP Penjual dan Suami/Istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK) Penjual
  • Surat Nikah / Surat Cerai (jika status janda/duda)
  • Surat Persetujuan Suami/Istri (wajib hadir menandatangani)
  • NPWP Penjual
  • Asli SPPT PBB Tahun Berjalan beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS/Bukti Lunas)
Pihak Pembeli
  • KTP Pembeli dan Suami/Istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK) Pembeli
  • NPWP Pembeli
  • Surat Pernyataan Tidak Melebihi Batas Maksimum Kepemilikan Tanah
  • Bukti Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang telah tervalidasi
2
Keluarga & Kerabat • Estimasi: 1 - 3 minggu

Akta Hibah Tanah & Bangunan

Akta pemberian hak atas tanah dan bangunan dari seseorang kepada pihak lain (biasanya anak kandung/keluarga) secara cuma-cuma tanpa uang pengganti.

Alur & Langkah Pengajuan (Cara Kerja)

1

Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan Muara Enim.

2

Persetujuan Ahli Waris Lain: Memastikan pemberian hibah tidak melanggar hak mutlak (legitieme portie) ahli waris lainnya.

3

Penghitungan dan Validasi BPHTB Hibah di Bapenda Muara Enim.

4

Penandatanganan Akta Hibah di hadapan PPAT bersama seluruh pihak terkait.

5

Pendaftaran peralihan hak (balik nama hibah) ke Kantor Pertanahan BPN.

Daftar Dokumen Persyaratan Wajib

Pihak Pemberi Hibah
  • Sertifikat Asli Tanah
  • KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemberi Hibah dan Pasangan
  • Surat Persetujuan Tertulis dari Ahli Waris lainnya
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Pemberi Hibah
  • NPWP Pemberi Hibah
  • SPPT PBB tahun berjalan + Bukti Lunas PBB
Pihak Penerima Hibah
  • KTP & KK Penerima Hibah
  • Akta Kelahiran Penerima Hibah (sebagai bukti hubungan sedarah)
  • NPWP Penerima Hibah
  • Bukti Setor & Validasi BPHTB Hibah
3
Hukum Waris • Estimasi: 2 - 4 minggu

Peralihan Hak Karena Waris (Turun Waris)

Pendaftaran peralihan hak atas tanah dari pemilik yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada seluruh ahli waris yang sah.

Alur & Langkah Pengajuan (Cara Kerja)

1

Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dilegalisasi lurah & camat atau notaris.

2

Pengecekan Sertifikat Tanah Pewaris di Kantor Pertanahan.

3

Validasi BPHTB Waris di kantor Bapenda Muara Enim.

4

Pendaftaran Balik Nama Waris ke Kantor Pertanahan agar sertifikat tercatat atas nama seluruh ahli waris yang berhak.

Daftar Dokumen Persyaratan Wajib

Pihak Pewaris / Objek
  • Sertifikat Asli Tanah atas nama Pewaris
  • Surat Keterangan Kematian Pewaris (dari Rumah Sakit / Desa / Kelurahan)
  • Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) sah yang ditandatangani Lurah & Camat
  • Buku Nikah Pewaris
  • SPPT PBB tahun berjalan + Bukti Lunas PBB
Seluruh Ahli Waris
  • KTP & Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris yang berhak
  • Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris
  • NPWP para Ahli Waris
  • Surat Kuasa (bila dikuasakan kepada salah satu ahli waris untuk mengurus berkas)
  • Bukti Setor & Validasi BPHTB Waris
4
Jaminan Kredit Bank • Estimasi: 3 - 7 hari kerja (via sistem terintegrasi HT-el ATR/BPN)

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Akta pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan pelunasan utang/kredit kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan.

Alur & Langkah Pengajuan (Cara Kerja)

1

Penerbitan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) atau Perjanjian Kredit dari Bank.

2

Pengecekan Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan.

3

Penandatanganan APHT di hadapan PPAT oleh Debitur/Pemilik Jaminan dan Pejabat Bank.

4

Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ke sistem BPN untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.

Daftar Dokumen Persyaratan Wajib

Pihak Debitur / Pemilik Jaminan
  • Sertifikat Asli Tanah yang dijadikan jaminan kredit
  • KTP & KK Pemilik Tanah beserta Pasangan (Suami/Istri)
  • Surat Persetujuan Pasangan (wajib hadir bertanda tangan)
  • Surat Perjanjian Kredit / SP3K dari Bank
  • NPWP Pemohon / Debitur
  • SPPT PBB tahun berjalan + Bukti Pembayaran Lunas
Pihak Kreditur / Bank
  • Identitas Pejabat Bank yang ditunjuk mewakili kreditur
  • Surat Kuasa Bank (jika dikuasakan)
  • Kelengkapan berkas legalitas dari pihak perbankan
5
Pemisahan Kepemilikan • Estimasi: 2 - 3 minggu

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Akta yang dibuat untuk membagi tanah yang dimiliki bersama (misal oleh beberapa ahli waris) menjadi milik satu atau beberapa orang tertentu.

Alur & Langkah Pengajuan (Cara Kerja)

1

Musyawarah kesepakatan pembagian antar seluruh pemegang hak bersama.

2

Pengecekan status sertifikat tanah di BPN.

3

Penandatanganan APHB di hadapan PPAT dihadiri semua pemilik hak bersama.

4

Pendaftaran pendaftaran perubahan hak ke Kantor Pertanahan.

Daftar Dokumen Persyaratan Wajib

Pihak Penjual / Pemilik Tanah
  • Sertifikat Asli Tanah atas nama bersama / warisan
  • KTP & Kartu Keluarga seluruh pemegang hak bersama
  • Surat Kesepakatan Bersama tentang Pembagian Hak atas Tanah
  • SPPT PBB tahun berjalan + Bukti Lunas
Pihak Pembeli
  • KTP & Kartu Keluarga pihak yang akan menerima bagian tertentu
  • NPWP para pihak terkait
  • Bukti setor BPHTB jika timbul kewajiban pajak pembagian
6
Keamanan Transaksi • Estimasi: 1 - 2 hari kerja (tergantung sistem sinkronisasi ATR/BPN)

Pengecekan Sertifikat & SKPT BPN

Pengecekan resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk menjamin sertifikat asli, terdaftar di buku tanah, dan tidak sedang disengketakan atau disita.

Alur & Langkah Pengajuan (Cara Kerja)

1

Penyerahan asli sertifikat dan identitas pemilik tanah ke kantor PPAT.

2

Pengajuan pengecekan elektronik melalui portal resmi mitra ATR/BPN RI.

3

Hasil catatan resmi BPN keluar (membuktikan sertifikat sah dan siap ditransaksikan).

Daftar Dokumen Persyaratan Wajib

Pihak Penjual / Pemilik Tanah
  • Asli Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM / SHGB / SHP)
  • Fotokopi KTP & KK Pemilik Terdaftar di Sertifikat
  • Surat Permohonan Pengecekan Sertifikat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
Pihak Pembeli
  • Fotokopi KTP Calon Pembeli (jika pengecekan dalam rangka rencana jual beli)
Layanan Konsultasi Berkas

Masih Ragu dengan Kelengkapan Berkas Anda?

Anda dapat membawa berkas dokumen sertifikat terlebih dahulu ke kantor kami untuk pengecekan awal sebelum penandatanganan akta resmi.

Kunjungi Kantor PPAT